Rabu, 02 November 2016

Definisi Perusahaan Dagang

 


Definisi Perusahaan Dagang

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, didirikan, bekerja, dan berkedudukan di tempat tertentu dengan tujuan memperoleh laba atau keuntungan.

Tujuan setiap per usahaan, yaitu untuk memaksimalkan keuntungan yang dihasil kan. Keuntungan atau laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima perusahaan atas penjualan barang atau jasa kepada pelanggan dari jumlah yang harus dike lu ar kan untuk meng hasilkan dan menjual barang atau jasa tersebut. Perusahaan dagang adalah perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pe langgan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara lain supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer.

Berdasarkan definisi perusahaan dagang, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri perusahaan dagang, yaitu sebagai berikut.
a. Perusahaan dagang membeli barang dagangan untuk dijual kembali kepada pelanggan.
b. Barang dagangan yang dibeli tidak diproses terlebih dahulu sebelum dijual kepada pelanggan.
c. Dalam menghasilkan pendapatan, dilakukan transaksi pembelian dan penjualan barang dagangan.
d. Penjualan merupakan pendapatan untuk perusahaan dagang.
e. Biaya untuk memperoleh barang dagangan dilaporkan sebagai harga pokok penjualan.
f. Barang dagangan yang belum terjual disebut persediaan barang dagangan yang dilaporkan sebagai aktiva lancar dalam neraca.


0 on: "Definisi Perusahaan Dagang"